SELAMAT DATANG DI BLOG IMAMEDU.

Rabu, 16 Februari 2011

SOLUSI KEISENGAN

Abd Wasid mengisi pulsa ke No. HP nya, namun apa yang terjadi? belum 1 jam pulsa yang dia beli telah berkurang.

tanpa sengaja No HP nya telah berlangganan RBT.

Indosat (IM3, Mentari, Matrix, Starone)
Nama Layanan : i-ring
tarif : Rp. 6.050 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik UNREG kirim ke 808

Telkomsel (As, Simpati, Halo)
Nama Layanan : Nada Sambung Pribadi
tarif As : Rp. 8.250 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
tarif Simpati : Rp. 9.075 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
tarif Halo : Rp. 9.075 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik RINGOFF kirim ke 1212

XL (Xplor, Bebas, Jempol)
Nama Layanan : Nada Tungguku di pojok kanan pilih RBT Activation
tarif : Rp. 6.050 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik UNSUB kirim ke 1818

Esia
Nama Layanan : Nada Sambung
tarif : Rp. 9.900 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik RINGUNSUB kirim ke 8888

Three
Nama Layanan : RBT Three
tarif : Rp. 7.700 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik RBTUNREG kirim ke 1212

Telkom Flexi
Nama Layanan : Flexitone
tarif : Rp. 8.800 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik RINGOFF kirim ke 1212

Fren
Nama Layanan : ringgo / MRBT di pojok kiri pilih panduan lalu di bagian bawah pilih Fitur Layanan MRBT Fren Ringgo
tarif : Rp. 9.900 per 30 hari (termasuk PPN 10%)
ketik RinggoHapus

Nama Operator : Telkomsel (Kartu As, SIMpati, Halo)
Layanan : NSP (Nada Sambung Pribadi)
Untuk berhenti dari layanan ini ketik RING OFF kirim ke 1212, bila sebelumnya anda mengaktifkan NSP dengan RING ON (Kode Lagu) namun bila anda mengaktifkan NSP dengan RING SUB (kode lagu), ketika RING UNSUB (kode Lagu) dan kirim ke 1212.

Operator XL (Kartu Bebas, Jempol dan Xplor)
Layanan : RBT (Ring Back Tone)
ketik UNSUB kirim ke 1818 untuk berhenti.

Indosat (Matrix, Starone, IM3 dan Mentari)
Layanan : i-ring
untuk stop ketik UNREG kirim ke 808

Operator Esia
Layanan : Nada Sambung
ketik RINGUNSUB kirim ke 8888

Operator 3 (Three )
Layanan : RBT Three
ketik RBTUNREG kirim ke 1212

Telkom Flexijavascript:void(0)
Layanan : Flexitone
ketik RINGOFF dan kirim ke 1212

Rabu, 15 Desember 2010

SERTIFIKAT ISO YANG STANDART

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas No. 19 tahun 2007 mengamanatkan ”setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”.
Beberapa komponen dalam standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Sekolah-sekolah pelaksana program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Obyek Penjaminan Standar Pengelolaan untuk Indikator Kinerja Kunci Minimal wajib memenuhi Standar Pengelolaan dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan meraih Sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000.Hal ini ditegaslan lagi dalam Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah pada Pasal 11 ayat a dan ayat b.
Kenyataan menunjukkan bahwa beberapa Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional telah berupaya meraih Sertifikat ISO 9001, tetapi masih belum memenuhi Standar Pengelolaan. Penyelaraskan antara Visi, Misi, Nilai Inti dan Sasaran Sekolah serta menerjemahkan atau mewujudkannya menjadi Rencana Kerja Sekolah, membutuhkan lebih dari sekedar sertifikat, namun perlu strategi dan sistem manajemen Balanced Scorecard (BSC).
Dalam menerpakan sistem manajem BSC, tiap satuan pendidikan perlu memenuhi prinsip memiliki pedoman Pengelolaan Biaya Investasi dan Biaya Operasional lembaganya serta mampu menyajikan Laporan Keuangannya. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan Standar Akuntansi Pendidikan yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagimana diamatkan Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Pasal 13 dan Pasal 14.
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Satuan Pendidikan RSBI dengan penanda meraih Sertifikat, belum tentu selaras dengan Standar Pengelolaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk mencapai tujuan sekolah yang efisien, efektif dan inovatif.
Salah satu permasalah yang mencolok adalah kekurangpahaman sekolah memilih Badan Sertifikasi ISO serta Konsultan Sistem Manajemen yang berkompeten dalam mengembangkan manajemen bidang pendidikan serta memahami bagaimana memenuhi persyaratan Sekolah Bertaraf Internasional. Kekurangpahaman itu telah menyebabkan banyak sekolah salah memilih Badan Sertifikasi ISO. Ketidakpahaman tersebut ternyata dimanfaatkan oleh Badan Sertifikasi dan Konsultan Sistem Manajemen melalui pembohongan dan pembodohan publik.
Tindakan Direktorat Pembinaan SMA dengan menyiapkan Panduan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan yang sesuai dengan Standar ISO 9001:2008 seharusnya dapat memecahkan masalah. Panduan teknis mengjelaskan mengenai komposisi dari Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan ini akan terdiri atas beberapa Sistem Manajemen yaitu:
1. Education Criteria Performance Excellence Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA) Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mengarahkan suatu satuan pendidikan menuju “World Class High School” yang berkinerja unggul.
2. Balanced Scorecard (BSC) Management System, yang berfungsi sebagai konsep agar satuan pendidikan fokus pada strateginya serta sebagai konsep untuk menerjemahkan Visi, Misi dan Nilai Inti (Kode Etik) sekolah menjadi suatu Rencana Kerja beserta Indikator Ketercapaiannya (Objectives and Targets) sehingga misi sekolah selaras dengan visi sekolah dan dapat terujud dalam waktu yang ditentukan.
3. Lean Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai satuan pendidikan yang efisien. Penerapan metode Lean Management System dan Standar Akuntansi Pendidikan akan memenuhi Indikator Kinerja Tambahan Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional tentang Standar Pembiayaan dengan menerapkan model pembiayaan yang efisien.
4. Six Sigma Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai satuan pendidikan yang efektif (akurat dan presisi) serta sebagai sarana dan indikator kinerja dalam mengukur kapabilitas produk (peserta didik) dan kapabilitas proses yang dipersyaratkan oleh ISO 9001:2008 pada Klausul 8.2.3 dan 8.2.4.
5. TRIZ Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sebagai satuan pendidikan yang kreatif dan inovatif, serta memenuhi Klausul 7.3 & 7.5.
6. ISO 9001:2008 Quality Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi Persyaratan Pelanggan dengan mengatur pelaksanaan rencana kerja secara koordinatif dan instruktif melalui pedoman operasi standar.
7. Computer-based Information System, yang terdiri atas Sistem Informasi Akuntansi dan Standar Akuntansi Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Pendidikan serta Sistem Informasi Manajemen Sekolah, yang berfungsi sebagai sarana penyaji informasi Biaya Investasi dan Biaya Operasional Pendidikan serta Laporan Keuangan Sekolah berupa Laporan Neraca dan Laporan Surplus Defisit. Disamping itu juga sebagai penyaji informasi administrasi sekolah, yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan, yang akan membantu saat diaudit oleh Akuntan Pubik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (Permendiknas No. 78 tahun 2009 ttg SBI pada Pasal 14).Implementasi poin 1, 2, 3, 4 dan 5 akan memenuhi persyaratan Permendiknas No. 78 tahun 2009 ttg SBI pada Pasal 11 ayat a.
Dengan Panduan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan tersebut akan dapat memenuhi Standar Pengelolaan sekaligus siap untuk meraih Sertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO 14001:2004 dengan sedikit modifikasi, sehingga amanat untuk menerapkan SNP + X dapat tercapai dan mampu bersaing secara global sebagai ”World Class High School”.
Demikian yang dapat saya sampaikan dan semoga bermanfaat serta agar kita semua tidak terjadi eforia terhadap peraihan sertifikat ISO 9001 yang berakibat dapat dimanfaatkan oleh konsultan manajemen dan badan sertifikasi yang tidak kompeten (baca: Bagaimana memilih Konsultan Manajemen berbasis pada ISO 10019:2005 dan Bagaimana mengetahui Badan Sertifikasi ISO 9001:2008 QMS yang terakreditasi oleh UKAS).
Sumber: Milis smarsbi@yahoogroups.com

KAPITALISASI SEKOLAH

KAPITALISASI SEKOLAH
Kementerian Pendidikan Nasional telah keliru dengan kebijakannya mengembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional, serta membuat standar tunggal manajemen pengelolaan sekolah dengan sertifikasi ISO 9001:2000.
Kebijakan itu tanpa disadari telah menciptakan kasta bagi sekolah: sekolah bertaraf internasional (SBI), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sekolah kategori mandiri, sekolah standar nasional, sekolah reguler, dan sekolah pinggiran. Itu di luar sekolah internasional yang mulai merambah kota provinsi dan dimasuki anak asli Indonesia.
Cikal bakal kasta sekolah terjadi pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro (1993-1998). Dia membentuk sekolah unggulan dengan maksud mengeliminasi sebutan sekolah favorit. Banyak sekolah yang dikenal masyarakat sebagai sekolah favorit tak masuk kategori sekolah unggulan sebab proses menjadinya melalui penunjukan di setiap provinsi.
Aspek politis (mempromosikan sekolah bersangkutan) tak dapat terelakkan. Banyak sekolah yang nyata-nyata unggul tak ditunjuk sebagai sekolah unggulan, sebaliknya yang disebut sekolah unggulan belum tentu unggul. Istilah sekolah favorit sendiri berasal dari masyarakat, yang secara obyektif kontinu mengamati alumni suatu sekolah. Lulusan SD favorit diterima di SMP favorit. Lulusan SMP favorit masuk SMA favorit. Lulusan SMA favorit lolos ke perguruan tinggi negeri favorit.
Terencana
Sekolah unggulan lahir secara terencana. Pembentukannya disertai penggelontoran dana dari pemerintah. Keberadaan sekolah unggulan lalu dilegitimasi menjadi RSBI dan SBI setelah pergantian UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke UU No 20/2003. Pasal 50 Ayat 3: ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
Pasal ini sebetulnya tak mengikat. Tak ada kata ”wajib”. Daerah tak dapat dikenai sanksi. Karena program ini datang dari pemerintah pusat dan setiap daerah bangga dengan SBI: daerah berlomba mengembangkan SBI sebanyak-banyaknya. Lagi pula, di balik pembentukan RSBI dan SBI itu ada dana ratusan juta rupiah.
Soal yang timbul dari RSBI dan SBI: selain beroleh dana ratusan juta rupiah, ia juga diberi kebebasan memungut biaya dari murid tanpa ada batasan dari pemerintah. Sekolah berlabel SBI atau RSBI jadi amat mahal. Untuk masuk SD RSBI, selain harus tes, seseorang membayar jutaan rupiah. Ironisnya, masyarakat terbuai dengan sebutan itu: meski mahal, sekolah itu diburu.
Pada sekolah negeri lain, kucuran dana terbatas. Bagi sekolah swasta, gelontoran dana adalah mustahil. Inilah genesis ketidakadilan antara RSBI atau SBI dan sekolah lain. Dalih pengelola RSBI: biaya yang mahal adalah untuk memenuhi fasilitas demi menuju SBI. Dalih pengelola SBI: biaya yang mahal dipakai demi mencapai standar internasional.
Maka, sekolah yang dulu disebut favorit tak lagi bisa diakses golongan miskin. Ia jadi sangat elitis. Anak miskin meski pintar terpaksa harus belajar di sekolah pinggiran karena biayanya terjangkau. Pemerintah tanpa sadar menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional: SBI, RSBI, dan sekolah lain. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah menciptakan satu sistem pendidikan nasional.
Dampak buruk RSBI dan SBI: ia membentuk kultur tersendiri lewat pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar beberapa pelajaran. Sebagai upaya meningkatkan kemampuan, berbahasa Inggris selama jam pelajarannya di sekolah tentu tidak salah. Namun, bila bahasa Inggris menjadi bahasa pengantar di sekolah menggantikan bahasa Indonesia, itu mengingkari Sumpah Pemuda dan melanggar UUD 1945 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Sertifikasi ISO
Kementerian Pendidikan Nasional juga mendorong sekolah dan kampus memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi manajemen sekolah dan kampus. Kebijakan mendorong peningkatan manajemen sekolah adalah baik, tetapi tak harus dicapai dalam bentuk sertifikasi ISO 9001:2000 yang sarat kapital. Demi sertifikasi ISO 9001:2000 diperlukan puluhan juta rupiah (mulai dari persiapan hingga mendapatkan sertifikat). Ujung-ujungnya, beban biaya sertifikasi ISO harus dipikul murid atau mahasiswa.
Sebagai sebuah sistem manajemen mutu, ISO 9001:2000 mendefinisikan ”mutu” dalam nalar industri, yakni untuk kepuasan pelanggan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan hakikat mutu dalam terminologi pendidikan, yang lebih substansial dan kultural. Mutu dalam pendidikan berbicara mengenai pembentukan karakter, pemahaman akan kehidupan, relasi sosial, dan pandangan dunia anak didik.
Isonisasi sekolah telah menjebak pengelolaan pendidikan pada persoalan manajerial belaka, seakan-akan persoalan pendidikan di Indonesia adalah masalah manajemen pengelolaannya. Padahal, jelas, dalam pendidikan, manajemen itu hanya sarana untuk mencapai mutu, bukan sebagai tujuan utama. Sungguh naif bila sebagai sarana kemudian dijadikan tujuan dan diproyekkan.
Oleh sebab itu, sama halnya dengan program RSBI-SBI yang perlu dihentikan, program isonisasi sekolah pun perlu dihentikan. Pengelolaan sekolah perlu berbasis budaya, dana pemerintah yang besar lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru daripada untuk membeli sertifikat ISO guna standardisasi manajemen. (Sumber: Kompas, 2 Juni 2010)

Postingan Populer

Pengikut

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *