SELAMAT DATANG DI BLOG IMAMEDU.

Rabu, 15 Desember 2010

SERTIFIKAT ISO YANG STANDART

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas No. 19 tahun 2007 mengamanatkan ”setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”.
Beberapa komponen dalam standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Sekolah-sekolah pelaksana program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Obyek Penjaminan Standar Pengelolaan untuk Indikator Kinerja Kunci Minimal wajib memenuhi Standar Pengelolaan dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan meraih Sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000.Hal ini ditegaslan lagi dalam Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah pada Pasal 11 ayat a dan ayat b.
Kenyataan menunjukkan bahwa beberapa Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional telah berupaya meraih Sertifikat ISO 9001, tetapi masih belum memenuhi Standar Pengelolaan. Penyelaraskan antara Visi, Misi, Nilai Inti dan Sasaran Sekolah serta menerjemahkan atau mewujudkannya menjadi Rencana Kerja Sekolah, membutuhkan lebih dari sekedar sertifikat, namun perlu strategi dan sistem manajemen Balanced Scorecard (BSC).
Dalam menerpakan sistem manajem BSC, tiap satuan pendidikan perlu memenuhi prinsip memiliki pedoman Pengelolaan Biaya Investasi dan Biaya Operasional lembaganya serta mampu menyajikan Laporan Keuangannya. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan Standar Akuntansi Pendidikan yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagimana diamatkan Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Pasal 13 dan Pasal 14.
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Satuan Pendidikan RSBI dengan penanda meraih Sertifikat, belum tentu selaras dengan Standar Pengelolaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk mencapai tujuan sekolah yang efisien, efektif dan inovatif.
Salah satu permasalah yang mencolok adalah kekurangpahaman sekolah memilih Badan Sertifikasi ISO serta Konsultan Sistem Manajemen yang berkompeten dalam mengembangkan manajemen bidang pendidikan serta memahami bagaimana memenuhi persyaratan Sekolah Bertaraf Internasional. Kekurangpahaman itu telah menyebabkan banyak sekolah salah memilih Badan Sertifikasi ISO. Ketidakpahaman tersebut ternyata dimanfaatkan oleh Badan Sertifikasi dan Konsultan Sistem Manajemen melalui pembohongan dan pembodohan publik.
Tindakan Direktorat Pembinaan SMA dengan menyiapkan Panduan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan yang sesuai dengan Standar ISO 9001:2008 seharusnya dapat memecahkan masalah. Panduan teknis mengjelaskan mengenai komposisi dari Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan ini akan terdiri atas beberapa Sistem Manajemen yaitu:
1. Education Criteria Performance Excellence Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA) Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mengarahkan suatu satuan pendidikan menuju “World Class High School” yang berkinerja unggul.
2. Balanced Scorecard (BSC) Management System, yang berfungsi sebagai konsep agar satuan pendidikan fokus pada strateginya serta sebagai konsep untuk menerjemahkan Visi, Misi dan Nilai Inti (Kode Etik) sekolah menjadi suatu Rencana Kerja beserta Indikator Ketercapaiannya (Objectives and Targets) sehingga misi sekolah selaras dengan visi sekolah dan dapat terujud dalam waktu yang ditentukan.
3. Lean Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai satuan pendidikan yang efisien. Penerapan metode Lean Management System dan Standar Akuntansi Pendidikan akan memenuhi Indikator Kinerja Tambahan Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional tentang Standar Pembiayaan dengan menerapkan model pembiayaan yang efisien.
4. Six Sigma Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai satuan pendidikan yang efektif (akurat dan presisi) serta sebagai sarana dan indikator kinerja dalam mengukur kapabilitas produk (peserta didik) dan kapabilitas proses yang dipersyaratkan oleh ISO 9001:2008 pada Klausul 8.2.3 dan 8.2.4.
5. TRIZ Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sebagai satuan pendidikan yang kreatif dan inovatif, serta memenuhi Klausul 7.3 & 7.5.
6. ISO 9001:2008 Quality Management System, yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi Persyaratan Pelanggan dengan mengatur pelaksanaan rencana kerja secara koordinatif dan instruktif melalui pedoman operasi standar.
7. Computer-based Information System, yang terdiri atas Sistem Informasi Akuntansi dan Standar Akuntansi Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Pendidikan serta Sistem Informasi Manajemen Sekolah, yang berfungsi sebagai sarana penyaji informasi Biaya Investasi dan Biaya Operasional Pendidikan serta Laporan Keuangan Sekolah berupa Laporan Neraca dan Laporan Surplus Defisit. Disamping itu juga sebagai penyaji informasi administrasi sekolah, yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan, yang akan membantu saat diaudit oleh Akuntan Pubik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (Permendiknas No. 78 tahun 2009 ttg SBI pada Pasal 14).Implementasi poin 1, 2, 3, 4 dan 5 akan memenuhi persyaratan Permendiknas No. 78 tahun 2009 ttg SBI pada Pasal 11 ayat a.
Dengan Panduan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Mutu Strategis Pendidikan tersebut akan dapat memenuhi Standar Pengelolaan sekaligus siap untuk meraih Sertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO 14001:2004 dengan sedikit modifikasi, sehingga amanat untuk menerapkan SNP + X dapat tercapai dan mampu bersaing secara global sebagai ”World Class High School”.
Demikian yang dapat saya sampaikan dan semoga bermanfaat serta agar kita semua tidak terjadi eforia terhadap peraihan sertifikat ISO 9001 yang berakibat dapat dimanfaatkan oleh konsultan manajemen dan badan sertifikasi yang tidak kompeten (baca: Bagaimana memilih Konsultan Manajemen berbasis pada ISO 10019:2005 dan Bagaimana mengetahui Badan Sertifikasi ISO 9001:2008 QMS yang terakreditasi oleh UKAS).
Sumber: Milis smarsbi@yahoogroups.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *